MADRASAH IBTIDAIYAH AS SAUDIYAH JAKARTA BARAT
Rabu, 20 November 2019
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang
pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu
pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman
pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
As-saudiyah sebagai satuan pendidikan
dasar di bawah binaan Kementerian Agama perlu menyusun kurikulum operasional
yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam
penyusunan KTSP ini meliputi: standar isi, standar kompetensi lulusan dan
panduan penyusunan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
Kurikulum MI As-saudiyah dimaksudkan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Melalui kurikulum madrasah ini
diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di MI As-saudiyah dapat berjalan sesuai dengan karakteristik
potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan
seluruh warga madrasah (Kepala Madrasah, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta
Didik) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang Tua Peserta Didik,
Masyarakat, dan Lembaga-lembaga lain).
1.2. Landasan Yuridis
Landasan
yuridis Kurikulum MI As-saudiyah adalah:
a.
Undang-undang Dasar
1945 Pasal 31
ayat (5) dan Pasal 32 ayat (1);
b.
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
d.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
e.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
f.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22
dan 23 Tahun 2006;
g.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
h.
Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dan
Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
i.
Keputusan Menteri
Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah;
j.
Keputusan Menteri
Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
k.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan 20 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar Dan Menengah;
l.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun
2018 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah ;
m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
23 Tahun 2018 Tentang Standar
Penilaian Pendidikan;
n.
Surat Edaran Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015;
o.
Surat Edaran Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor: Kw.13.4/1/HK.00.8/
1925 /2012 tentang Standar Kecakapan Ubudiyah dan Akhlakul Karimah;
p.
Pedoman penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) BSNP Tahun 2006;
q.
Rencana Kerja
Madrasah (RKM) MI As-saudiyah Tahun 2012
s.d 2018;
1.3. Sejarah Singkat
Sebelum tahun 1988 gedung madrasah pada awalnya dibangun
diperuntukkan Madrasah Diniyah, hingga tahun 1989 dialih fungsikan menjadi
Madrasah Ibtidaiyah. Pada tanggal 23 JUli 1989 Madrasah Ibtidaiyah As-Saudiyah
diakuin di Kementerian Agama Jakarta Barat. Kepala Madrasah Pada saat itu Bapak
H. Abdul Halim.
Pada tahun pelajaran 1988/ 1989 mulai dioperasikan dengan
menerima peserta didik baru untuk kelas awal berjumlah 23 siswa.
Pada bulan Juni 1992 terjadi pergantian pimpinan MIS
As-Saudiyah dari Bapak H. Abdul Halim kepada Bapak Moh. Syafendi sejak tahun
1992 sampai dengan tahun 1998, kemudian pada bulan Juli 1999 terjadi pergantian
pimpinan dari Bapak Moh. Syafendi, kembali kepada Bapak H. Abdul Halim sejak
tahun 1999 sampai dengan tahun 2001. Pada tanggal 12 Juli 2002 terjadi
pergantian pimpinan Bapak H. Abdul Halim kepada Bapak Hasanudin, S.Sos.I hingga
tahun 2018
MIS As-Saudiyah didirikan di atas milik wakaf keluarga
yayasan luas tanah 1.004 m2 luas bangunan gedung 680 m2
dan luas lapangan 150 m2. Dan sisa luas tanah 80 m2
diperuntukan WC dan tempat usaha kantin.
Demikian yang dapat kami sampaikan lebih kurangnya mohon
maaf yang sebesar-besarnya dan segala puji bagi Allah pemelihara semesta alam.
1.4 Visi, Misi, dan Tujuan
1.4.1 Visi
Visi MI As-saudiyah
adalah:
BERAKHLAKUL KARIMAH, KREATIF DAN BERPRESTASI
Indikator-Indikatornya adalah:
1) Menjalankan ajaran agama Islam dengan benar dengan bertutur
kata yang baik.
2) Menunjukkan sikap menyampaikan salam dengan benar dan tertanamnya
rasa kekeluargaan yang erat antar warga madrasah.
3) Terbentuknya rasa ingin mencoba atau berusaha dengan
terlaksananya kegiatan pembelajaran yang terbarukan.
4) Meningkatkan kompetensi serta siap menerima kompetisi atau
tantangan dengan mengetahui kemampuan dan kelemahan diri untuk kebaikan.
1.4.2 Misi
Untuk mencapai visi MI As-saudiyah
memiliki visi sebagai berikut:
1) Menumbuh kembangkan pribadi muslim yang santun menuju akhlak
mulia.
2) Menumbuhkan nilai-nilai akhlak mulia dan islami dalam keseharian
siswa.
3) Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan kreatif menuju
pribadi muslim yang berpotensial.
4) Menumbuh kembangkan budaya membaca pada diri setiap siswa untuk
terus berkreasi.
5) Meletakkan pengetahuan dasar menuju pribadi muslim yang cerdas
dan berprestasi;
6) Menanamkan jiwa belajar keras/ berjuang dan rela berkorban pada
diri siswa dalam menggapai cita-cita.
1.4.3 Tujuan
Setiap
Madrasah memiliki tujuan yang tentunya berbeda dari yang lain. Untuk itu tujuan MI As-saudiyah adalah dalam empat tahun ke depan MI
As-saudiyah :
1) Tercapainya lulusan yang terbiasa membaca Al-Qur’an dan
menjalankan shalat 5 waktu.
2) Memiliki satu guru atau sistem yang mampu menggali potensi
peserta didik.
3) Memiliki perpustakaan dan koleksi buku yang memadai untuk
menunjang revitalisasi budaya giat membaca.
4) Mampu menciptakan sistem kerjasama yang berkesinambungan dengan
keluarga peserta didik dalam meningkatkan pengamalan Agama Islam.
5) Mampu mengembangkan dan menerapkan Pengembangan Diri SKUA menjadi
program unggulan serta memiliki kegiatan ekstra kurikuler yang produktif.
6) Tercapainya cita-cita peserta didik untuk melanjutkan ke madrasah
lanjutan.






