Rabu, 20 November 2019



PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah Ibtidaiyah (MI) As-saudiyah  sebagai satuan pendidikan dasar di bawah binaan Kementerian Agama perlu menyusun kurikulum operasional yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi: standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan Kurikulum MI As-saudiyah  dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. 
Melalui kurikulum madrasah ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di MI As-saudiyah  dapat berjalan sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala Madrasah, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang Tua Peserta Didik, Masyarakat, dan Lembaga-lembaga lain).

1.2.        Landasan Yuridis
     Landasan yuridis Kurikulum MI As-saudiyah  adalah:
a.    Undang-undang   Dasar  1945  Pasal  31  ayat  (5) dan Pasal 32 ayat (1);
b.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
d.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
e.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
f.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23   Tahun  2006;
g.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
h.    Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dan Peraturan  Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
i.      Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah;
j.      Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
k.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 20 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
l.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  21 Tahun 2018 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah ;
m.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor   23  Tahun 2018 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
n.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015;
o.    Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor: Kw.13.4/1/HK.00.8/ 1925 /2012 tentang Standar Kecakapan Ubudiyah dan Akhlakul Karimah;
p.    Pedoman penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) BSNP Tahun 2006;
q.    Rencana Kerja Madrasah (RKM) MI As-saudiyah  Tahun 2012 s.d 2018;

1.3.   Sejarah Singkat
Sebelum tahun 1988 gedung madrasah pada awalnya dibangun diperuntukkan Madrasah Diniyah, hingga tahun 1989 dialih fungsikan menjadi Madrasah Ibtidaiyah. Pada tanggal 23 JUli 1989 Madrasah Ibtidaiyah As-Saudiyah diakuin di Kementerian Agama Jakarta Barat. Kepala Madrasah Pada saat itu Bapak H. Abdul Halim.
Pada tahun pelajaran 1988/ 1989 mulai dioperasikan dengan menerima peserta didik baru untuk kelas awal berjumlah 23 siswa.
Pada bulan Juni 1992 terjadi pergantian pimpinan MIS As-Saudiyah dari Bapak H. Abdul Halim kepada Bapak Moh. Syafendi sejak tahun 1992 sampai dengan tahun 1998, kemudian pada bulan Juli 1999 terjadi pergantian pimpinan dari Bapak Moh. Syafendi, kembali kepada Bapak H. Abdul Halim sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2001. Pada tanggal 12 Juli 2002 terjadi pergantian pimpinan Bapak H. Abdul Halim kepada Bapak Hasanudin, S.Sos.I hingga tahun 2018
MIS As-Saudiyah didirikan di atas milik wakaf keluarga yayasan luas tanah 1.004 m2 luas bangunan gedung 680 m2 dan luas lapangan 150 m2. Dan sisa luas tanah 80 m2 diperuntukan WC dan tempat usaha kantin.
Demikian yang dapat kami sampaikan lebih kurangnya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan segala puji bagi Allah pemelihara semesta alam.

1.4    Visi, Misi, dan Tujuan
1.4.1   Visi
Visi MI As-saudiyah  adalah:
BERAKHLAKUL KARIMAH, KREATIF DAN BERPRESTASI
Indikator-Indikatornya adalah:
1)    Menjalankan ajaran agama Islam dengan benar dengan bertutur kata yang baik.
2)    Menunjukkan sikap menyampaikan salam dengan benar dan tertanamnya rasa kekeluargaan yang erat antar warga madrasah.
3)    Terbentuknya rasa ingin mencoba atau berusaha dengan terlaksananya kegiatan pembelajaran yang terbarukan.
4)    Meningkatkan kompetensi serta siap menerima kompetisi atau tantangan dengan mengetahui kemampuan dan kelemahan diri untuk kebaikan.
1.4.2   Misi
         Untuk mencapai visi MI As-saudiyah  memiliki visi sebagai berikut:
1)    Menumbuh kembangkan pribadi muslim yang santun menuju akhlak mulia.
2)    Menumbuhkan nilai-nilai akhlak mulia dan islami dalam keseharian siswa.
3)    Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan kreatif menuju pribadi muslim yang berpotensial.
4)    Menumbuh kembangkan budaya membaca pada diri setiap siswa untuk terus berkreasi.
5)    Meletakkan pengetahuan dasar menuju pribadi muslim yang cerdas dan berprestasi;
6)    Menanamkan jiwa belajar keras/ berjuang dan rela berkorban pada diri siswa dalam menggapai cita-cita.
1.4.3   Tujuan
               Setiap Madrasah memiliki tujuan yang tentunya berbeda dari yang  lain. Untuk itu tujuan MI As-saudiyah  adalah dalam empat tahun ke depan MI As-saudiyah :
1)    Tercapainya lulusan yang terbiasa membaca Al-Qur’an dan menjalankan shalat 5 waktu.
2)    Memiliki satu guru atau sistem yang mampu menggali potensi peserta didik.
3)    Memiliki perpustakaan dan koleksi buku yang memadai untuk menunjang revitalisasi budaya giat membaca.
4)    Mampu menciptakan sistem kerjasama yang berkesinambungan dengan keluarga peserta didik dalam meningkatkan pengamalan Agama Islam.
5)    Mampu mengembangkan dan menerapkan Pengembangan Diri SKUA menjadi program unggulan serta memiliki kegiatan ekstra kurikuler yang produktif.
6)    Tercapainya cita-cita peserta didik untuk melanjutkan ke madrasah lanjutan.


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda